Jadi Korban Persekusi, Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Universitas Gunadarma Depok Lapor Polisi

20 Desember 2022, 15:49 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gundar Depok mulai lapor polisi usai alami persekusi /PEXELS/@Mikhail Nilov/

PR DEPOK- Kabarnya pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Gunadarma, Depok telah mengajukan laporan ke polisi.

Sosok yang berinisial T (18) melaporkan tindakan tersebut usai mengalami persekusi oleh sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma di lingkungan kampus.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar juga telah membenarkan soal laporan tersebut. 

Baca Juga: Kriminolog Sebut Pelecehan Tidak Bisa Jadi Motif Utama Penembakan Brigadir J

"Pada 18 Desember jam 11.00 WIB, korban persekusi datang ke Polres Metro Depok membuat laporan. Inisial pelapor adalah T (18), salah satu mahasiswa Gundar," kata Imran Edwin Siregar, Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurut dia, polisi saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dari T. Jika bukti-bukti yang dikumpulkan pelaku telah lengkap, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti.

"Nanti hasil pemeriksaan nanti kita lihat kalau pengakuan itu dengan bukti-bukti lain cukup ya kita tindak lanjuti," sambungnya.

Baca Juga: 4 Lagu Paling Menyentuh dan Sarat Makna untuk Persembahan di Hari Ibu pada 22 Desember

Kendati demikian, Imran mengaku hingga kini belum menetapkan jumlah pelaku persekusi sesuai dari bukti video yang beredar.

Mereka masih dalam upaya mencari para saksi yang hadir atau melihat kejadian naas yang menimpa T untuk mengungkapkan kesaksiannya.

"Kita melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang kasus tersebut di Gundar. Dari bukti video nanti kita belum bisa menentukan. Tapi mudah-mudahan akan kita ungkap bersama," jelasnya.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Trolley Episode 2 Sub Indo: Joong Do Diminta Mundur dari Pemilihan, Hye Joo Cari Akal

Lebih lanjut, T melaporkan para persekusi terkait Pasal 351, 170 dan UU ITE dengan ancaman hukuman UU ITE penjara 4 tahun, Pasal 170 penjara 5 tahun, dan Pasal 351 Penjara 5 tahun.

Kronologi singkat kejadian persekusi.

Sebelumnya mahasiswi Universitas Gunadarma yang mengaku jadi korban pelecehan seksual melapor ke akun Instagram dan tak lama cerita tersebut menjadi ramai.

Dari situlah sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma melacak identitas pelaku terduga pelecehan seksual.

Baca Juga: Chainsaw Man Episode 11 Tayang Jam Berapa Malam Ini? Cek Jadwal, Link Nonton dan Spoiler

Setelah melacak ternyata ditemukan dua pelaku pelecehan seksual. Karena identitasnya telah diketahui, T dan satu orang lainnya mendapatkan tindakan persekusi dari sejumlah mahasiswa.

Dalam persikusi sesuai yang diceritakan oleh akun Twitter @riansazein180, kedua pria itu diikat di sebuah pohon, lalu disundut rokok hingga disuruh meminum air kencingnya sendiri.

Kejadian tersebut menjadi ajang tontonan dan olok-olokan para penghuni kampus hingga akhirnya viral di media sosial.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler