Polres Metro Depok Ringkus Pelaku Penculikan Anak, Kapolres: Dia Juga Lakukan Pencabulan

19 Juli 2020, 21:23 WIB
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menginterogasi pelaku penculikan delapan anak di Depok.* /PMJ News

PR DEPOK - Kasus penculikan terhadap delapan anak di Kota Depok akhirnya terungkap setelah Polres Metro Depok berhasil menangkap sang penculik.

Pelaku yang memiliki tato naga berinisial IS alias Fikri alias Gembel alias Buluk tersebut berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim.

Pria yang diketahui berusia 23 tahun itu telah menjadi buronan Polres Metro Depok selama 20 hari sebelum akhirnya dibekuk di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Juli 2020 sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Rangkum Kisah Perjalanan Cinta dengan Ashraf Sinclair, BCL Hadirkan Lagu Baru ‘12 Tahun Terindah’ 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Minggu 19 Juli 2020, kabar penangkapan pelaku penculikan delapan anak tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Depok Komisaris Besar (Kombes) Azis Andriansyah.

Lebih lanjut, Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut sempat melihat di Pasar Senen sesuai dengan ciri-ciri sketsa yang disebarkan.

"Tim Satreskrim segera ke lokasi untuk menggali keterangan dan ternyata memang benar pelaku ada dan dengan segera kami tangkap," kata Kombes Azis Andriansyah.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, dikatakan dia, selain melakukan penculikan, pelaku berinisial IS juga melakukan pencabulan terhadap delapan anak tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Virus Corona Disebut Hanya Fitnah dari Elite Global agar Hambat Kebangkitan Umat Islam 

"Yang dicabuli juga ada, walaupun hanya dipangku serta diraba-raba, tetapi tetap saja itu dilarang," katanya.

Selain dugaan penculikan, kata dia, pihaknya pun menduga adanya penggelepan termasuk pencurian terhadap barang milik korban penculikan, di antaranya ponsel.

Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, modus operandi penculikan yang dilakukan oleh tersangka dilakukannya di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat dilakukan seorang diri.

Pelaku yang diketahui seorang tunawisma dan hal itu menjadi dugaan kuat motif pelaku melakukan penculikan terhadap delapan anak tersebut.

 Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto WNA Tiongkok yang Kenakan Seragam Aparat Penegak Hukum Indonesia

"Selain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku juga melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan seksualnya," ucapnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun. Selain itu juga pelaku disangkakan Pasal 82, termasuk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sekadar informasi, delapan anak yang menjadi korban penculikan terjadi pada malam hari ketika sedang bermain bentengan di area parkir Pasar Agung Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Viral Kisah Pilu Shaka, Bayi 18 Bulan yang Alami Sindrom Putri Tidur dan Tertidur Selama Satu Tahun 

Modus pelaku kepada korban adalah dengan menawarkan mereka untuk bergabung dalam turnamen game online di kawasan Margonda.

Belum sempat sampai ke tujuan, empat anak merasa curiga sehingga melarikan diri dengan turun dari angkot. Hingga pada akhirnya pihak kepolisian menemukan empat anak tersebut di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler