Pemkot Depok Gelar ‘Depok Startup Incubation’, Sasar Wirausaha dari Kalangan Mahasiswa dan Dosen

7 April 2023, 18:09 WIB
Berikut ini informasi 'Depok Startup Incubation’ yang diselenggarakan Pemkot Depok. /Instagram @pemkotdepok

PR DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) selenggarakan ‘Depok Startup Incubation’. Program ini di antaranya menyasar pelaku usaha dari kalangan mahasiswa dan dosen.

 

Program pendampingan pengembangan usaha ini, tidak hanya menyasar kalangan mahasiswa dan dosen. Tetapi, juga menargetkan para pemilik UMKM atau pendiri startup. Terutama yang melakukan transformasi teknologi terhadap usahanya, atau yang telah menciptakan produk inovasi baru.

Program yang bekerjasama dengan Kode Creative Hub ini akan membuka masa training dalam 3 jenis kegiatan. Di antaranya, ideation to implementation, startup business development, dan founder, sharing session.

Peserta Depok Startup Incubation 2023, akan diberikan bimbingan untuk merealisasikan ide untuk dipresentasikan nanti, saat ptch day dengan didampingi mentor.

Baca Juga: Tanggal Berapa Malam Nuzulul Quran di Ramadhan 1444 Hijriah? Ini Amalan yang Bisa Dilakukan

Adapun waktu pendaftaran dibuka pada 31 Maret – 30 April 2023. Menyusul tahap selanjutnya pada 1-6 Mei 2023 proses verifikasi dan pengumuman bagi peserta yang lolos.

Masa training akan dimulai pada Mei-Juli 2023, dilanjutkan dengan mentoring peserta ‘depok Startup Incubation’ pada Agustus-Desember 2023.

Syarat dan Ketentuan Daftar Depok Startup Incubation 2023

1. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://bit.ly/RegistrasiDepokStartupInkubator2023

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sanes’ oleh Denny Caknan, Masuk 3 Besar Trending Musik di YouTube

2. Bagi pendaftar yang berasal dari kalangan mahasiswa atau dosen:

- Sedang berkuliah atau mengajar di salah satu perguruan tinggi di Kota Depok , ditunjukkan dengan surat domisili dari kelurahan setempat.

- Terbuka bagi mahasiswa dan dosen yang baru ingin membangun startup. Didukung dokumen rekomendasi dari perguruan tinggi.

- Bagi stratup binaan inkubator kampus, dapat menyertakan profil produk yang dimiliki.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Nuzulul Quran 2023 Gratis dengan Berbagai Desain Menarik dan Elegan

3. Bagi pendaftar, pemilik UMKM atau pendiri Startup yang sudah berjalan minimal 1 tahun:

- BerKTP sebagai warga Kota Depok atau dapat menunjukkan surat domisili untuk kelurahan setempat.

- Diutamakan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Diwajibkan memberikan profil perusahaan atau usaha ke panitia.

Baca Juga: Update Harga Pangan Jelang Lebaran: Cabai, Bawang, Minyak Goreng Kompak Mengalami Penurunan

4. Mendaftarkan diri secara tim yang teridri dari 2 orang.

5. Berusia 17-54 tahun.

6. Setiap kelompok hanya boleh mengajukan satu gagasan bisnis inovasi atau stratup.

7. Gagasan bisnis terjamin orisinalitas, dan belum pernah menjadi juara pada kompetisi serupa.

Baca Juga: Israel Kembali Serang Warga Palestina di Dalam Masjid Al Aqsa Yerusalem

8. Bukan ASN atau anggota TNI, POLRI.

9. Diutamakan yang belum pernah mengikuti pelatihan wirausaha baru pada program yang dilaksanakn DKUM.

10. Peserta yang dinyatakan lolos, akan berkolaborasi dengan Pemkot Depok untuk mewujudkan hasil inovasinya.

11. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: 25 Tempat Kuliner di Hotel Surabaya untuk Bukber Ramadhan 2023, Dimulai dari Rp80.000-an

Depok Stratup Incubation 2023 ini merupakan realisasi dari program unggulan Wali Kota Depok untuk tahun 2021-2026 dengan mencetak 5000 pengusaha atau wirausaha baru. ***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @pemkotdepok

Tags

Terkini

Terpopuler