PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, mencatat bahwa 699 dari 850 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar tak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Legislatif atau Pileg 2024.
"699 orang Bacaleg di KPU Depok belum memenuhi syarat. Perbaikan administrasi ditunggu hingga 9 Juli 2023," kata Fikri Tamau, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, dikutip dari Antara News.
Menurut Fikri Tamau, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, hanya 151 Bacaleg yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pileg 2024.
Saat ini, terdapat 699 Bacaleg yang belum memenuhi syarat, dan KPU Depok sedang menunggu mereka untuk memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan sebagai calon anggota legislatif.
"Hanya 151 Bacaleg yang memenuhi syarat untuk Pileg 2024," kata Fikri Tamau di Depok, Sabtu.
Fikri Tamau mengatakan bahwa kesalahan atau kekurangan syarat administrasi yang paling umum ditemukan pada peserta pemilu legislatif tingkat kota adalah dokumen foto.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Cek Tanggal Pencairan, KPM Dapat Lagi BLT hingga Rp750.000
KPU Depok menunggu partai politik untuk memperbaiki administrasi dan memenuhi syarat sebelum tahap pencermatan dan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kami menunggu perbaikan partai politik sebelum tahap pencermatan dan DCT," ungkap Fikri Tamau.
Fikri Tamau menilai bahwa bakal calon legislatif dari partai politik yang mendaftar ke KPU belum sepenuh hati dalam mengikuti Pemilu 2024, sehingga masih banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat saat mendaftar ke KPU Depok.
Baca Juga: Sebelum Tinggalkan Mekkah, Jutaan Orang dari Berbagai Negara Laksanakan Tawaf Wada
Ia juga mencatat bahwa ketika sistem Pemilu terbuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terlihat adanya antusiasme dari bacaleg tersebut.
"Bacaleg belum sepenuh hati, tapi mereka antusias setelah sistem Pemilu terbuka oleh MK," ungkap Fikri Tamau.***