Satlantas Polres Depok Larang Klakson Telolet, Pengendara yang Bandel akan Kena Denda

16 Agustus 2023, 17:45 WIB
ILUSTRASI - Satlantas Polres Metro Depok, telah melarang penggunaan klakson berbunyi telolet di wilayah naungannya.* /Pexels/Jalal Kelink./

PR DEPOK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, telah melarang penggunaan klakson berbunyi telolet di wilayah naungannya. Imbauan ini sudah berlaku, pada Senin, 14 Agustus 2023.

 

Sebagaimana diketahui, Satlantas Polres Metro Depok menerbitkan aturan tersebut imbas sejumlah bocah terciduk mencoba menghentikan laju bus di Gerbang Tol Sawangan Depok. Bocah tersebut, meminta sopir bus menekan klaskon yang berbunyi telolet.

Aksi bocah tersebut sangat berbahaya, oleh karenanya, Satlantas Polres Metro Depok akan melakukan denda jika mengetahui pengendara masih menggunakan klakson yang berbunyi telotet di wilayah tersebut.

"Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500.000-Rp750.000," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Kini di Fortnite Terdapat Lego, Kapan Rilisnya?

Lebih lanjut, Kompol Sugianto mengungkapkan, aturan itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, Pasal 283 dan Pasal 279.

Diungkapkan Kompol Sugianto, setiap pengendara wajib konsentrasi di jalan. Maka, bunyi klakson telolet yang berisik bisa membuyarkan fokus para pengemudi.

 

"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ungkapnya.

Menurutnya, kelakson kendaraan bermotor termasuk bus sudah diatur dalam undan-undang yakni paling rendah 83 desibel dan tinggi 118 desibel.

Baca Juga: 8 Tempat Makan Mie Ayam Terenak di Bandung dan Paling Hits, Simak Alamatnya

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, telah mengatur larangan penggunaan perlengkapan pengemudi yang dapat mengganggu kosentrasi dan keselamatan lalu lintas.

Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Depok telah memberikan atensi agar sopir bus khusunya melakukan modifikasi kepada klaksonnya.

 

"Betul (penggunaan klakson telolet dilarang). Kapolres juga sudah atensi beberapa hari yang lalu, agar dalam hal ini bus yang memodifikasi suara klakson menjadi tidak standar agar diberi tindakan," ungkap Kompol Sugianto.

Demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas gegara klakson telolet, Polres Metro Depok telah menugaskan tim lapangan untuk mengecek secara detail.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Rawon di Bojonggede Bogor, Gurih Nikmat Dijamin Ketagihan!

"Betul (penggunaan klakson telolet dilarang). Kapolres juga sudah atensi beberapa hari yang lalu, agar dalam hal ini bus yang memodifikasi suara klakson menjadi tidak standar agar diberi tindakan," tandasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler