Satlantas Polres Metro Depok Larang Penggunaan Klakson Bus 'Telolet', Ternyata Gegara Hal Ini

- 14 Agustus 2023, 17:12 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, melarang penggunaan klakson bus berbunyi telolet per Senin, 14 Agustus 2023.*
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, melarang penggunaan klakson bus berbunyi telolet per Senin, 14 Agustus 2023.* /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi/

PR DEPOK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, melarang penggunaan klakson bus berbunyi telolet. Imbauan ini resmi berlaku pada Senin, 14 Agustus 2023.

 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto, penggunaan klakson bus berbunyi telolet dianggap berbahaya. Sebagaimana diketahui, beredar di media sosial video amatir yang memperlihatkan sejumlah bocah nekat memberhentikan bus di Gerbang Tol Sawangan.

Aksi nekat segerombolan bocah diketahui terjadi pada bulan Juni lalu, anak-anak tersebut meminta sopir bus membunyikan klakson telolet. Satlantas Polres Metro Depok, menjelaskan fenomena 'om telolet' tidak bisa diwajarkan, karena membahayakan keselamatan lalu lintas.

Demi mencegah kejadian serupa, Satlantas Polres Metro Depok telah mengimbau dari jauh-jauh hari kepada sopir bus untuk mengganti bunyi klakson.

Baca Juga: Sukses Berperan di The Good Bad Mother, Simak 8 Drakor yang Dibintangi Lee Do Hyun

"Betul (penggunaan klakson telolet dilarang). Kapolres juga sudah atensi beberapa hari yang lalu, agar dalam hal ini bus yang memodifikasi suara klakson menjadi tidak standar agar diberi tindakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto, dilansir PMJ News.

Pihak terkait meminta sopir bus menaati aturan yang berlaku. Jika tidak, Satlantas Polres Metro Depok beserta jajaran siap menindak bus yang menyeleweng.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x