Pemkot Depok Anjurkan 3.200 Usaha Mikro Peroleh Bantuan Usaha Kemenkop UKM

27 Agustus 2020, 14:44 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan /depok.go.id

PR DEPOK – Pemerintah menggelontorkan bantuan untuk pengusaha mikro melalui Kemenkop UKM dalam mengembangkan usahanya.

Hal tersebut sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan berlaku bagi seluruh pelaku usaha mikro seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kembali Alami Perubahan, Komite IOC Rilis Jadwal Terbaru Olimpiade Tokyo

Berkaitan dengan bantuan tersebut, Pemkot Depok mengajukan sebanyak 3.200 pelaku usaha mikro yang menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Adapun jumlah bantuan yang diterima setiap orangnya adalah Rp2,4 juta.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan menyampaikan penjelasan tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Dihadapan Jokowi, Perawat Ini Menangis Usai Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok Mohammad menjelaskan "Tahap pertama kita mengajukan sebanyak 3.200 orang. Sampai saat ini penerimaan pendaftaran tetap berlangsung, hingga informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat atau Kemenkop UKM,"

Selain bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kemenkop UKM tersebut, Pemkot Depok pun mengajukan bantuan untuk usaha Mikro melalui sejumlah lembaga.

Lembaga tersebut diantaranya terdiri dari lembaga perbankan, koperasi, kementerian, maupun lembaga penyalur kredit resmi.

Baca Juga: Aksi Dukungan terhadap Jacob Blake, Milwaukee Bucks Boikot Pertandingan Babak Playoff

Adapun lembaga itu merupakan lembaga yang bisa mengusulkan calon penerima bantuan langsung ke Kemenkop UKM RI.

Proses pendaftaran calon seleksi penerimaan bantuan melalui sejumlah tahapan hingga nantinya menerima bantuan itu.

Mohammad menyampaikan tahapan itu diantaranya adalah penyeleksian, pemilahan hingga akhirnya dipilih langsung oleh Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Asus Zenfone 7 Resmi Diluncurkan, Lengkapi Fitur Kamera dan Baterai Kapasitas Besar

Selanjutnya, bagi calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sekali saja.

Bagi penerima yang terpilih akan menerima bantuan tersebut langsung ke rekening penerima sejumlah Rp 2,4 juta.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan pelaku usaha mikro yang dapat menerima bantuan ini.

Baca Juga: Alasan BKD Gratiskan PBB Bagi Veteran

Diantaranya adalah belum memiliki akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau produktif, serta saldo tabungan kurang dari dua juta rupiah.

Selain itu, Mohammad menjelaskan pelaku usaha mikro bukanlah merupakan bagian dari pegawai negara.

"Pelaku usaha mikro juga bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD. Mudah-mudahan dengan bantuan tersebut, dapat meringankan beban pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19," tutur Mohammad.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler