Harga Rokok Akan Meroket Tahun 2021, Kemenkeu Ungkap Pertimbangan dalam Keputusannya

31 Agustus 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi: cukai rokok/ /bolehmerokok.com

PR DEPOK – Pemerintah Pusat memastikan akan menaikkan harga cukai tembakau (CHT) pada tahun 2021. Kenaikan tersebut dilaporkan akan diumumkan pada akhir September 2020 mendatang. 

Adapun besaran kenaikkan harga CHT tersebut yakni sebesar Rp172,8 triun atau naik sebesar 4,8 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp164,9 triliun.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Sunaryo melalui sesi Webinar yang dilaksanakan di Jakarta pada Minggu, 30 Agustus 2020 menerangkan mengenai rencana kenaikan tersebut.

Baca Juga: Eijkman Temukan Mutasi Virus D614G di Indonesia, Diklaim 10 Kali Lebih Ganas dari Covid-19

Menurutnya kenaikan harga roko memperhatikan mengenai akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih dialami hingga kini dan perkiraan sektor ekonomi makro tahun 2021 mendatang.

“Kita sudah memperhitungkan kenaikkan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini,” ujar Sunaryo dikutip Pikiranrakyat-Depo.com dari PMJ News.

Ia menjelaskan adanya empat aspek yang menerangkan mengenai pertimbangan pemerintah terhadap kenaikan cukai rokok tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Xiaomi Bersiap Luncurkan Smartphone Terbaru dengan Desain Kamera di Bawah Layar Awal Tahun 2021

Pertimbangan pertama yakni berdasarkan hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai secara umum menunjukkan masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

Lebih lanjut Sunaryo menambahkan, “Jadi kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 ini terhadap kinerja reksan cukai hasil tembakau,” katanya.

Petimbangan kedua adalah berdasarkan hasil wawancara mendalam. Secara umum, kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair, Ida Fauziah: Pencairan ga Harus di Bank Pemerintah!

Pertimbangan ketiga yakni berdasarkan monitoring HTP, pabrik belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, kondisi saat ini pabrik masih menalangi (backward shifting).

Sedangkan keempat yang merupakan pertimbangan terakhir adalah penentuan target di tahun 2021 mendatang yang tidak serta merta menambahkan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Selain itu, di sisi lain Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wawan Juswanto juga menerangkan hal yang menjadi pertimbangan kenaikan harga cukai rokok pada 2021 mendatang.

Lebih lanjut Sunaryo menjelaskan terdapat tiga hal yang jadi bahan pertimbangan. Hal tersebut adalah Undang-Undang (UU) Cukai, optimalisasi kebijakan dan kebijakan industri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler