Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair, Ida Fauziah: Pencairan ga Harus di Bank Pemerintah!

- 31 Agustus 2020, 08:04 WIB
Menaker Ida Fauziah dalam Rapat Bersama Komisi IX DPR Rabu 26 Agustus 2020.*
Menaker Ida Fauziah dalam Rapat Bersama Komisi IX DPR Rabu 26 Agustus 2020.* /Kemnaker.go.id

PR DEPOK – Setelah pemerintah resmi mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama pada Kamis 27 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengupayakan percepatan penyaluran bantuan BSU tahap kedua bagi pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp. 5 juta.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, meminta agar data penerima segera diberikan untuk membantu mempercepat proses.

“Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan BSU,” kata Ida Fauziah pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Bambang Brodjonegoro: Vaksin Merah Putih Diproduksi Awal Tahun 2021

Hal ini ia sampaikan setelah selesai menandatangani perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas, serta penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Selain memberikan informasi mengenai penyaluran bantuan tahap kedua, Ida Fauziah juga memaparkan bahwa pemerintah telah menganggarkan sekira Rp. 37,7 triliun untuk program BSU  Rp. 600.000 ini.

Seperti diketahui bersama, anggaran sebanyak itu diperuntukkan bagi 15,7 juta pekerja atau buruk dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Kembangkan Generasi Kedua Alat Rapid Test, Kemenristek: Akan Lebih Akurat

Program BSU ini mempertimbangkan kondisi para pekerja meskipun masih berstatus sebagai karyawan, namun pendapatan mereka berkurang bahkan ada yang tidak menerima gaji sama sekali.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x