Terkait Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Menaker: Bentuk Kalau 'Negara Hadir' untuk Rakyat

- 27 Agustus 2020, 18:22 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020. RDP tersebut di antaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi Covid-19.*
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020. RDP tersebut di antaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi Covid-19.* /kemnaker.go.id

PR DEPOK – Bantuan subsidi upah bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta resmi cair hari ini Kamis, 27 Agustus 2020. Adapun jumlah subsidi yang diterima setiap orangnya adalah Rp2,4 juta dalam waktu empat bulan.

Terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa subsidi upah ini merupakan salah satu bentuk "negara hadir" untuk rakyat yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang dilaksanakan di Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2020 menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga: Permintaan Wapres Ma'ruf Amin Soal Vaksin Covid-19: Proses Sertifikasi Halal Diharap Berjalan Cepat

“Pemerintah akan bekerja keras untuk memastikan bahwa negara hadir,” ucap Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah menegaskan pemerintah akan melakukan segala cara untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui program pemberian subsidi upah pekerja bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang dilaksanakan tepat hari ini.

Tak hanya itu, ujar dia, pemerintah pun tengah mengagas sejumlah program lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Di antaranya adalah program Kartu Prakerja yang ditujukan bagi masyarakat yang terpaksa kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak 2 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Dinilai APBN Akan Jebol, Erick Thohir Sebut Vaksin Covid-19 Tidak Semua Digratiskan ke Masyarakat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x