Selain itu terdapat program lainnya bagi tiap keluarga di tengah masyarakat yakni Program Keluarga Harapan. Adapun progam tersebut, dijelaskan Menaker Ida Fauziyah ditujukan bagi keluarga prasejahtera.
Meskipun hingga kini Menaker Ida Fauziyah tidak menyangkal bahwa masih banyak masyarakat yang belum tersentuh oleh berbagai program bantuan sosial yang diberikan pemerintah.
Oleh karena itu, yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial yang tengah berjalan tidak tumpang tindih satu sama lain.
Adapun program subsidi upah pekerja kali ini ditargetkan pada 15,7 juta pekerja yang masih berstatus sebagai karyawan.
Baca Juga: Yakin Sudah Penuhi Syarat Penerima Bantuan? Simak Persyaratan Resmi Subsidi Upah Rp600.000
Namun penghasilan karyawan tersebut berkurang atau bahkan tidak menerima gaji sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang masih dihadapi hingga saat ini.
Bantuan subsidi upah pekerja diberikan pemerintah sebagai salah satu bentuk stimulus bagi peningkatan ekonomi Indonesia, yang menjadi salah satu bidang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.***