Terkait Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Menaker: Bentuk Kalau 'Negara Hadir' untuk Rakyat

- 27 Agustus 2020, 18:22 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020. RDP tersebut di antaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi Covid-19.*
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020. RDP tersebut di antaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi Covid-19.* /kemnaker.go.id

Selain itu terdapat program lainnya bagi tiap keluarga di tengah masyarakat yakni Program Keluarga Harapan. Adapun progam tersebut, dijelaskan Menaker Ida Fauziyah ditujukan bagi keluarga prasejahtera.

Meskipun hingga kini Menaker Ida Fauziyah tidak menyangkal bahwa masih banyak masyarakat yang belum tersentuh oleh berbagai program bantuan sosial yang diberikan pemerintah.

Oleh karena itu, yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial yang tengah berjalan tidak tumpang tindih satu sama lain.

Adapun program subsidi upah pekerja kali ini ditargetkan pada 15,7 juta pekerja yang masih berstatus sebagai karyawan.

Baca Juga: Yakin Sudah Penuhi Syarat Penerima Bantuan? Simak Persyaratan Resmi Subsidi Upah Rp600.000

Namun penghasilan karyawan tersebut berkurang atau bahkan tidak menerima gaji sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang masih dihadapi hingga saat ini.

Bantuan subsidi upah pekerja diberikan pemerintah sebagai salah satu bentuk stimulus bagi peningkatan ekonomi Indonesia, yang menjadi salah satu bidang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah