Yakin Sudah Penuhi Syarat Penerima Bantuan? Simak Persyaratan Resmi Subsidi Upah Rp600.000

- 27 Agustus 2020, 16:30 WIB
Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu/

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mencairkan bantuan subsidi upah Rp600.000 kepada pekerja pada Kamis 27 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bantuan subsidi upah Rp2,4 juta selama empat bulan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Adapun syarat yang dimaksud Ida Fauziyah di antaranya pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Indonesia dan Inggris Gelar Pelatihan Daring untuk Penyandang Disablitas

Syarat lainnya, dijelaskan dia adalah calon penerima yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank aktif.

Syarat lengkap tersebut telah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

"Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan efek berlipat ganda pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Ida Fauziyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Erick Thohir Janjikan Vaksin Covid-19 Gratis

Lebih lanjut dikatakan dia, sebanyak 15,7 juta pekerja tercatat akan menerima bantuan subsidi upah Rp600.000 ini.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x