Yakin Sudah Penuhi Syarat Penerima Bantuan? Simak Persyaratan Resmi Subsidi Upah Rp600.000

- 27 Agustus 2020, 16:30 WIB
Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu/

Pada tahap pertama, bantuan subsidi upah ini disalurkan melalui transfer bank kepada 2,5 juta pekerja. Selanjutnya penyaluran akan dilakukan bertahap hingga mencapai 15,7 juta pekerja.

"Data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 13,8 juta orang atau 88 persen dari target. Sedangkan data sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker berjumlah 10,8 juta orang atau 69 persen dari target," ujarnya.

Baca Juga: Usai ASN, Kini Giliran Guru hingga Dosen Dapat Tunjangan Pulsa

Diketahui bersama, bantuan subsidi upah dari pemerintah ini akan dilakukan selama empan bulan dengan total dana yang diperoleh sebanyak Rp2,4 juta dan akan dicairkan per bulan dengan besaran nominal Rp1,2 juta.

"Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh," kata dia.

Pada program bantuan subsidi upah ini pemerintah telah menargetkan dapat menyalurkan kepada total 15,7 juta pekerja selama empat bulan terhitung sejak September 2020 hingga Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah