Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair, Ida Fauziah: Pencairan ga Harus di Bank Pemerintah!

- 31 Agustus 2020, 08:04 WIB
Menaker Ida Fauziah dalam Rapat Bersama Komisi IX DPR Rabu 26 Agustus 2020.*
Menaker Ida Fauziah dalam Rapat Bersama Komisi IX DPR Rabu 26 Agustus 2020.* /Kemnaker.go.id

Kondisi ini merupakan salah satu dampak pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum teratasi dengan baik.

“Kami sedang kumpulkan nomor rekening penerima. Data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida Fauziah.

Terkait penyaluran dana bantuan ini, pekerja penerima BSU ini tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah. Pemerintah akan salurkan dana ke rekening aktif di bank mana pun.

Baca Juga: Komnas PA Buka Suara Mengenai Penggunaan Istilah 'Anjay'

“Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima,” sambung Ida.

Penyalur bantuan ini adalah Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini menjanjikan para pekerja dana sebesar Rp. 600.000 per bulan selama empat bulan.

Namun pencairan hanya akan dilakukan dua kali, yakni per dua bulan, masing-masing sejumlah Rp. 1,2 juta., sehingga total untuk satu orang penerima adalah Rp. 2,4 juta.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x