Komnas PA Buka Suara Mengenai Penggunaan Istilah 'Anjay'

- 30 Agustus 2020, 16:57 WIB
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait /

PR DEPOK - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima berbagai pertanyaan dan pengaduan masyarakat mengenai istilah 'Anjay' yang menjadi perbincangan viral di media sosial.

Untuk menjawab aduan tersebut, Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan mengenai istilah 'Anjay' yang merupakan bentuk verbal yang dianggapnya tidak baik untuk digunakan khususnya untuk anak-anak.

Menurutnya, istilah 'Anjay' dapat diartikan sebagai sebutan salah satu binatang atau dengan kata lain diduga dapat digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seorang manusia.

Baca Juga: Berhasil Bungkam Liverpool, Aubameyang Selebrasi ala Raja T'challa

Lebih lanjut, menurut Arist, istilah 'Anjay' merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana, namun perlu diperhatikan perspektifnya terlebih dahulu.

"Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah Anjay sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Arist menuturkan bahwa dirinya pernah memiliki pengalaman empirik saat kecil di daerahnya, Sumatera Utara.

Baca Juga: Belum Merata, Berikut Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Pekerja dari Kemnaker

Seringkali di sana, kata pujian dapat digantikan dengan menggunakan kata 'Anjing'.

Penggunaan kata tersebut, apabila tidak menimbulkan kemarahan dari beberapa pihak khususnya pihak tertuju, maka kata 'Anjing' ini dianggapnya adalah hal biasa.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x