Dinilai Beratkan Pelaku Usaha, Jam Malam Kota Depok Akan Dilonggarkan

19 September 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi Kota Depok. /PMJ News/Hdi/PMJ News

PR DEPOK - Covid-19 di Kota Depok terus mengalami peningkatan setiap harinya.

Sebelumnya, untuk menekan penyebaran Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sejumlah kebijakan terbaru salah satunya jam malam.

Hal tersebut memicu reaksi di masyarakat khususnya berkaitan dengan pengaturan jam malam pemerintah kota (Pemkot) Depok.

Baca Juga: Arief Budiman Dinyatakan Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Kantor KPU Ditutup Sementara

Kini, upaya penerapan kebijakan tersebut telah diberikan kelonggaran.

Kebijakan kelonggaran tersebut diambil lantaran dinilai memberatkan pelaku usaha.

Dalam aturan sebelumnya, diketahui pada pembatasan aktivitas warga (PAW) di waktu malam hari pada jam operasional tempat usaha serta aktivitas warga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB kini diubah menjadi pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Merasa Bergejala Covid-19? Berikut Cara Isolasi Mandiri

Kebijakan terkait dengan keputusan pelonggaran jam malam, mengacu pada Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Terkait dengan revisi kebijakan jam malam yang diperuntukan bagi pelaku usaha berjalan selama dua minggu kedepan dimulai pada Sabtu, 19 September 2020 hingga Sabtu, 3 Oktober 2020.

Hal tersebut turut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPPC) kota Depok, Dadang Wihana menuturkan dalam perpanjangan waktu yang diperuntukan untuk pelaku usaha diharapkan mampu menjadi jalan tengah.

Baca Juga: Penjaga Masjid di Toronto Jadi Korban Penikaman, Advokasi Muslim Kanada: Selidiki Potensi Kebencian

Dadang juga mengimbau agar semua pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan pada protokol kesehatan guna menghalau penyebaran pandemi Covid-19.

"Pemberlakuan jam malam operasional tempat usaha yakni mulai toko, minimarket, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha kegiatan lainnya," kata Dadang pada Jumat, 18 September 2020 dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Meskipun kebijakan waktu pelonggaran telah dibuka, Dadang menegaskan pada proses kebijakan pelonggaran waktu tersebut tentu akan selalu dipantau dengan mempertimbangkan situasi yang berkelanjutan terutama pada jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Depok.

Baca Juga: Masuk Prioritas Pemprov Jabar, 780 Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Garut Akan Segera Direnovasi

"Batas waktu tersebut bisa saja berubah ketika status Depok sudah membaik. Dari zona merah ke zona orange maupun hijau kasus Covid-19," ucap Dadang.

Hal senada juga diutarakan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan pada kebijakan pelonggaran pembatasan aktivitas warga di waktu malam hari sebagai bentuk upaya dalam membangkitkan kembali sektor perputaran roda ekonomi masyarakat dan pelaku usaha.

Idris juga menambahkan, pemerintah kota Depok senantiasa mengevaluasi, dampak adanya pandemi Covid-19 telah berimbas pada kendala terganggunya perputaran ekonomi serta aktivitas warga di waktu malam.

Baca Juga: Napi Kasus Narkoba Asal Tiongkok Kabur, Ketua Lapas Tangerang: Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Sipir

Namun, dirinya juga turut mengimbau agar masyarakat agar senantiasa tetap patuh dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun serta jaga jarak.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler