Soal Makan Bareng dengan Terdakwa Kasus Red Notice, Komjak Terima Surat Klarifikasi Kejari Jaksel

21 Oktober 2020, 17:32 WIB
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak (kanan) membalas salam Jampidsus, Ali Mukartono (kiri) di Kejaksaan Agung, Jakarta.* /Antara Foto/M Risyal Hidayat./

PR DEPOK - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjutak sebelumnya mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Anang Supriyatna.

Dalam surat tersebut, Barita meminta klarifikasi terkait foto jamuan makan siang bersama terdakwa kasus red notice, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Ia mengatakan bahwa penjelasan terkait hal itu telah ia dapatkan menyusul surat keterangan yang ia terima dari Kejari Jaksel.

Baca Juga: Diperpanjang hingga November 2020, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Program BLT UMKM Rp2,4 Juta

Menurut Anang, sebagaimana tertulis dalam surat, tidak ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap dua terdakwa tersebut. Semua sudah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

“Dari keterangan yang disampaikan, pertama bahwa sebenarnya menurut Kejari Jaksel tidak ada perlakuan khusus atau istimewa yang dilakukan dalam proses penyerahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Semua menurut penjelasan tersebut berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Barita, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Selanjutnya, Barita juga menjelaskan mengenai isi keterangan tertulis dari Anang, dalam penjelasan kedua yakni karena waktu pemeriksaan kebetulan di hari Jumat yang merupakan ada jeda untuk salat Jumat dan makan siang.

“Yang kedua, menurut penjelasan dari tertulis resmi, makan siang itu karena bersamaan waktu pemeriksaan dari mulai pukul 10:00 WIB sampai jam 14:00 WIB dan karena itu hari Jumat jadi ada jeda untuk salat Jumat maka sehabis salat kan tentu ada makan siang,” katanya.

Baca Juga: Ingin Terlihat Berkinerja Baik, Seorang Wanita Masukan Obat Penenang ke dalam Minuman Rekan Kerjanya

Barita menuturkan bahwa pemberian makan siang itu dilakukan di ruang Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Jaksel.

“Menurut penjelasannya, makan siang itu dilakukan di ruang Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Jakarta selatan,” ujar Barita.

Dalam keterangan yang ketiga, menurut laporan makanan yang diberikan juga sudah sesuai dengan standar dan anggaran tersebut diambil dari Dipa seksi tindak pidana khusus.

“Yang ketiga, di dalam penjelasan itu juga menerangkan bahwa makanan disajikan juga sesuai dengan standar yang ada dan biaya yang digunakan untuk makan siang itu diambil dari dipa seksi tindak pidana khusus, juga dengan anggaran yang terdapat untuk para terdakwa maupun saksi,” ucap dia.

Baca Juga: Soal Dampak Megatsunami Alaska Bagi Indonesia, BMKG: Sepertinya Tidak Akan Sampai, Terhalang Daratan

Dugaan adanya perlakuan istimewa dengan jamuan makan terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra muncul setelah kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto di Facebook-nya.

Melalui akun bernama Petrus Bala Pattyona II, Petrus menguggah foto momen saat Kajari Jaksel menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.

“Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru kali ini tahap penyerahan berkas perkara tahap dua atau istilahnya P21, yakni penyerahan berkas perkara berikut barang bukti, tetapi tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan,” kata Barita.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler