Tekan Penyebaran Covid-19, Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner hingga 14 November

31 Oktober 2020, 15:08 WIB
Kota Depok /Antaranews.com//Antaranews.com

PR DEPOK – Sejalan dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Wilayah Bodebek hingga 25 November 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali akan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner.

Keputusan tersebut berdasarkan dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor: 433/404/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Keputusan ini dibuat guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.

Baca Juga: Sebut Dokter Ambil Untung dari Covid-19, Donald Trump Dikecam Organisasi Medis

Hal ini lantaran saat ini Kota Depok masih masuk ke dalam zona merah Covid-19.

Pembatasan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS), dan di luar wilayah PSKS.

Untuk wilayah PSKS, ditetapkan untuk tidak menyediakan pelayanan makan di tempat (dine in), dan pelayanan hanya boleh diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).

Baca Juga: Link Live Streaming Burnley Vs Chelsea: Pembuktian The Blues Jaga Konsistensi

Sedangkan, untuk jam operasional wilayah PSKS, diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, untuk di luar wilayah PSKS, diperbolehkan untuk layanan makan di tempat sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pelayanan dibawa pulang, diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: NASA Rilis Rekaman Suara Misterius dari Luar Angkasa, Indikasi Ada Kehidupan Lain?

Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner ini berlaku selama 14 hari, dimulai pada tanggal 1 hingga 14 November 2020.

Keputusan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian kebijakan Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner Kota Depok yang diterapkan 1-14 November 2020.

Baca Juga: Diperpanjang hingga Akhir November 2020, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Depok

Wilayah PSKS

- Makan di tempat (dine in): Tidak Diperkenankan.
- Dibawa pulang (take away): 21.00 WIB

Luar Wilayah PSKS

Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Sukabumi

- Makan di tempat (dine in): 18.00 WIB
- Dibawa pulang (take away): 21.00 WIB

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, terdapat 238 RW yang masuk dalam wilayah PSKS Covid-19.

Rinciannya antara lain Kecamatan Sukmajaya sebanyak 43 RW, Beji 26 RW, Pancoran Mas 27 RW, Sawangan 24 RW, Cinere tujuh RW, Limo 17 RW, Cipayung 12 RW, Cilodong 17 RW, Cimanggis 21 RW, Tapos 18 RW, dan Bojongsari 26 RW.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler