Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar,
Baca Juga: Klaim Dubes RI Dipatahkan Saudi, Refly Harun: Dia Bertindak Sendiri atau Jalankan Misi Pemerintah?
3. Bukti Cek Kesehatan.
Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di lokasi berikut;
1. Halaman parkir Samsat Depok,
2. Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok,
Baca Juga: Percepat Pemulihan Psikis Korban, Polisi Kirimkan Psikolog ke Lokasi Kekerasan MIT di Sigi