3. Kelurahan Tapos Depok.
Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain;
1. KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,
2. STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,
Baca Juga: Rizky dan Putri Dituding Macam-macam oleh Teddy, Sule: Kerja Dong! Jangan Ngandelin Anak-anak Saya!
3. BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Baca Juga: Disebut Terjebak dalam Mimpi dan Ilusi, Ahmad Basarah Ajak Benny Wenda Bangun dari Tidur Panjangnya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***