Masih Zona Merah, Mohammad Idris Hanya Izinkan Perayaan Tahun Baru Digelar Keluarga, Tak Berkelompok

- 26 Desember 2020, 11:47 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /ANTARA

PR DEPOK - Pemkot Depok resmi mengumumkan larangan penyelenggaraan kegiatan yang mengundang kerumunan menjelang tahun baru 2021.

Larangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang hanya mengizinkan perayaan tahun baru digelar oleh keluarga inti dan tidak berkelompok.

"Warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian," tuturnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: BSSN Disebut Akan Pantau Aktivitas dan Medsos Pengguna Smartphone, Simak Faktanya

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok yang ketetapannya kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok.

"Kota Depok berada pada zona risiko tinggi atau zona merah, bahkan dalam dua minggu berturut-turut, karena kondisi kasus masih terus meningkat dan hampir di semua daerah," ujarnya.

Mengingat Depok masih terus mengalami penambahan kasus baru Covid-19, Mohammad Idris dan jajarannya akan kembali menguatkan Kampung Siaga Covid-19, meningkatkan kapasitas tes, ruang isolasi rumah sakit dan tempat khusus isolasi, serta meningkatkan penegakan hukum secara terintegrasi dengan TNI-Polri dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Berharap Prabowo Tetap Pikirkan Pendukungnya, Refly Harun: Oposisi Tak Boleh Mati, Ia Obat Demokrasi

Demi mendukung strategi tersebut, warga Kota Depok perlu mendisiplinkan gerakan 2i3M yakni oman, imun, dan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

"Karena kunci keberhasilan kita keluar dari pandemi Covid-19 ini sangat tergantung dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan sosial, serta yang paling utama pertolongan Allah SWT Tuhan yang maha menolong," kata Mohammad Idris.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x