PR DEPOK – Beredar kabar di sejumlah grup WhatsApp yang menyebut pemerintah akan memantau seluruh para pengguna media sosial melalui smartphone.
Pemantauan ini kabarnya dilakukan oleh pemerintah setelah dilantiknnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berikut narasi pesan yang tersebar di sejumlah ruang obrolan tersebut.
“Semua aktifitas HP dll….terpantau 100%. Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru. Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN),oleh Bpk Jokowi.Semua panggilan dicatat..Semua rekaman panggilan telepon tersimpan..WhatsApp dipantau,.Twitter dipantau,.Facebook dipantau,Semua….media sosial….. dan forum dimonitor, Informasikan kepada mereka yang tidak tahu. Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan. Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu. Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini. Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll. Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan Cargo … dan tindakan akan dilakukan … bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda. Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran … penangkapan tanpa surat perintah.."
Baca Juga: Berharap Prabowo Tetap Pikirkan Pendukungnya, Refly Harun: Oposisi Tak Boleh Mati, Ia Obat Demokrasi
Mafindo melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.
Berdasarkan penelusuran, informasi terkait pemantauan aktivitas telepon seluler dan media sosial oleh BSSN merupakan hoaks lama yang beredar kembali.
BSSN telah menegaskan bahwa tidak memantau aktivitas telepon seluler serta konten media sosial masyarakat, melainkan menangani keamanan siber dan jaringan.
Baca Juga: Fadli Zon Sentil Gus Yaqut Soal Afirmasi Syiah-Ahmadiyah, Muannas: Banyak Omongnya, Semua Ditanggapi