Depok akan Lakukan PJJ di 2021, Guru Dapat Datangi Rumah Siswa Demi Hindari Penyebaran Covid-19

- 30 Desember 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi PJJ.
Ilustrasi PJJ. //PIXABAY/Alexandra Koch/

PR DEPOK - Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara virtual tetap dilakukan di Kota Depok untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020-2021.

Jadwal KBM untuk semester genap, yakni akan dimulai pada 11 Januari hingga 25 Juni 2021.

Hal tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Disdik, yaitu tentang Pembelajaran Semester Genap Tahun 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polisi Sebut Gisel Akui Videonya Dibuat dalam Pengaruh Minuman Keras

Kebijakan ini berlaku mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA sederajat, Lembaga Pendidikan Non-Formal dan untuk seluruh jenjang satuan pendidikan.

Pada SE itu disebutkan bahwa, waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai dari Senin sampai Jumat, pukul 07.00-12.00 WIB.

Pembelajaran nantinya akan disesuaikan dengan jadwal pelajaran di masing-masing sekolah. Termasuk, pelaksanaan kegiatan bakat minat pelajar atau ekstrakurikuler.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 30 Desember, Al Akhirnya Luluh pada Perasaan Andin yang Tulus Mencintai

Siswa wajib berada di rumah atau tidak berkeliaran saat jam belajar berlangsung, dan guru berada di satuan pendidikan masing-masing.

Siswa dan guru juga mengenakan seragam sesuai yang ditetapkan oleh sekolah selama pembelajaran secara daring berlangsung.

Pembelajaran daring ini diharapkan dapat dilakukan dengan kreatif dan menyenangkan pada setiap satuan pendidikan.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Muannas Alaidid ke Husin Shihab: Ahlan Wa Sahlan Forum Pejuang Islam

Kepala sekolah dan guru dapat melakukan kunjungan ke rumah, atau siswa dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan atau kelompok terbatas yang memerlukan pelayanan khusus dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Pemkot Depok.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran.

Saat melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) dipastikan agar tetap menerapkan protokol kesehatan, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 30 Desember 2020: 17.055 Positif, 13.167 Sembuh, 413 Meninggal

Diminta kepada Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan peserta didik agar tidak menerima ajakan atau turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Disdik klik di sini.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x