Waduh! 422 RW di Kota Depok Ditetapkan sebagai Wilayah PSKS Covid-19, Ini Rincian Selengkapnya

- 27 Desember 2020, 21:44 WIB
Logo Kota Depok.
Logo Kota Depok. /DOK. Pikiran Rakyat.

PR DEPOK - 422 Rukun Warga (RW) di Kota Depok ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.

Sebanyak 422 RW tersebut sebagai wilayah PSKS Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selama 14 hari atau dua pekan.

Adapun ke-422 RW PSKS ini tersebar pada 63 kelurahan dan 11 kecamatan. Jumlah RW PSKS tiga terbanyak ada di Kelurahan Sumaju 22 RW.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar kabarnya, Jenderal Polisi Ini Ternyata Sudah 16 Hari Dirawat Karena Covid-19

Kelurahan Mekarsari sebanyak 16 RW, dan Kelurahan Mekarjaya sebanyak 14 RW. Sedangkan kelurahan dengan jumlah RW PSKS paling sedikit ada di wilayah Kedaung yakni di RW 6. Kemudian Pangkalan Jati yakni di RW 2 dan RW 6.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali
Kota Nomor: 433/490/Kpts/Dinkes/Huk/2020 berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang kegiatan yang mengundang kerumunan pada perayaan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Dengar Ucapan Natal Gus Yaqut, Guntur Romli: Merinding, Ini Bukan Hanya Seremonial atau Basa-Basi

Oleh karena itu, Idris mengimbau perayaan Tahun Baru 2021 hanya dapat dilakukan oleh keluarga inti dan tidak boleh berkelompok.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x