Simak Ketentuan Izin Operasional Kegiatan Usaha Wilayah PSKS di Depok Periode 18-31 Okrober 2020

- 19 Oktober 2020, 12:55 WIB
Ilustrasi layanan take away.
Ilustrasi layanan take away. /Virin000/Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha dan aktivitas sosial warganya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/385/Kpts/Dinkes/Huk, pembatasan kegiatan usaha dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari kerja, terhitung mulai tanggal 4 sampai 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Soal Mobil Dinas, Nurul Ghufron: Menurut Peraturan, KPK sebagai Aparatur Negara Memang Difasilitasi

Kemudian, berdasarkan surat keputusan yang baru, kebijakan ini kembali diperpanjang mulai 18 sampai 31 Oktober 2020 mendatang.

Sama seperti sebelumnya, kegiatan usaha yang dibatasi yakni usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya.

Pembatasan kegiatan usaha berlaku pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) dengan beberapa ketentuan seperti tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in), pelayanan diberikan dengan cara dibawa pulang (take away), dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Jika Joe Biden Menang di Pilpres AS Nanti, Donald Trump: Mungkin Saya Akan Meninggalkan Negara Ini

Di luar wilayah PSKS, pelayanan makan di tempat bisa dilakukan sampai pukul 18.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah