Soal Mobil Dinas, Nurul Ghufron: Menurut Peraturan, KPK sebagai Aparatur Negara Memang Difasilitasi

- 19 Oktober 2020, 12:13 WIB
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. /RRI

PR DEPOK - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara mengenai pengadaan anggaran mobil dinas baru untuk pimpinan KPK.

Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan KPK sebagai aparatur sipil negara sudah seharusnya mendapatkan mobil dinas karena termasuk fasilitas yang sudah ditentukan.

"Tentang mobil dinas, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi menurut peraturan salah satunya adalah transportasi. Namun karena belum ada fasilitas tersebut, diganti dengan tunjangan transpor, sehingga selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya," kata Nurul Ghufron dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Jika Joe Biden Menang di Pilpres AS Nanti, Donald Trump: Mungkin Saya Akan Meninggalkan Negara Ini

Nurul Ghufron juga mengatakan, bahwa bukan hanya pada anggaran tahun 2021 saja mobil dinas tersebut diajukan ke DPR, tahun-tahun sebelumnya juga pernah, tetapi baru disetujui pada tahun 2021.

"Penganggaran mobil dinas tersebut sesungguhnya pun sudah beberapa kali dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini, namun karena kondisi ekonomi belum diberikan," ujarnya.

Nurul Ghufron menerangkan, terkait dengan anggaran mobil, dirinya mengatakan bahwa KPK tidak memberikan anggaran mobil dinas tersebut, melainkan anggaran tersebut sudah terdapat di dalam fasilitas bagi aparatur sipil negara.

Baca Juga: Respon Jamuan Makan ala Restoran Napoleon Bonaparte, MAKI: Terlalu Berlebihan, Tunjukkan Ketimpangan

"Tentang harga mobil, KPK tidak menentukan tentang standar mobil dan harganya, itu semua diatur dalam peraturan tentang standar fasilitas aparatur negara dengan segala tingkatannya bahkan KPK meminta standar yang paling minim harganya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x