Respon Jamuan Makan ala Restoran Napoleon Bonaparte, MAKI: Terlalu Berlebihan, Tunjukkan Ketimpangan

- 19 Oktober 2020, 11:34 WIB
Tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. /RRI

PR DEPOK  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengeluarkan pendapatnya terkait jamuan makan yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna, terhadap tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai bahwa jamuan makan tersebut tidak lazim, sangat berlebihan, serta menunjukkan adanya ketimpangan.

“Itu nampak jamuan itu dikatakan soto katanya kantin, tapi kan ada jajanan pasar segala macam dan apapun itu di ruangan aula yang pengertiannya disiapkan untuk itu untuk makan-makan, karena mejanya jelas diatur sebagaimana meja makan di restoran,” ujar Boyamin Saiman dalam pernyataannya pada Senin, 19 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Hasilkan Uang dengan Cara Aneh, Selebgram Asal Inggris Jual Air Kemasan Bekas Mandinya

Menurutnya, pelimpahan tahap II alat bukti dan para tersangka seharusnya dilakukan di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang telah disediakan di kejaksaan.

“Berapa pun harganya adalah jamuan tersebut tidak lazim, toh selain soto ada jajanan pasar, jadi tetap berlebihan. Soto di Solo harganya Rp5.000,” tutur Koordinator MAKI tersebut menegaskan.

Dalam keterangannya, Boyamin juga menilai bahwa seharusnya tak ada jamuan makan yang berlebihan seperti itu. Pasalnya, Kejaksaan telah membuat sistem PTSP untuk serah-terima orang dan barang bukti.

Baca Juga: Sebut Gatot Nurmantyo Kerap Dimata-Matai, Pengamat: Pemerintah Takut pada Gerakan KAMI

“Apa pun itu berlebihan dengan jamuan model begitu, karena apa, sekarang di kejaksaan itu baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, itu sudah dibuat sistem PTSP, pelayanan satu pintu”

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah