Soal Mobil Dinas, Nurul Ghufron: Menurut Peraturan, KPK sebagai Aparatur Negara Memang Difasilitasi

- 19 Oktober 2020, 12:13 WIB
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. /RRI

Nurul Ghufron membantah terkait masyarakat yang menganggap bahwa pimpinan KPK jilid V bergaya hedonisme.

Dia juga menantang masyarakat untuk melihat kondisi rumah dan kontrakan serta melihat gaya hidup pribadinya saat ini.

Baca Juga: Hasilkan Uang dengan Cara Aneh, Selebgram Asal Inggris Jual Air Kemasan Bekas Mandinya

"Saya berterimakasih atas perhatian ICW, sebagai subyek yang dinilai saya mempersilahkan publik untuk menilainya, saya tidak akan menerima pun tidak akan menolak," ujarnya.

Nurul Ghufron menjelaskan, “Silahkan saja kerumah saya, untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian dan semua yang ada. Setelah itu saya akan menerima apapun penilaiannya.”

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dasarnya hadir dengan semangat pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, salah satunya kesederhanaan.

Baca Juga: Sebut Gatot Nurmantyo Kerap Dimata-Matai, Pengamat: Pemerintah Takut pada Gerakan KAMI

Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK sebagai Pimpinan lembaga antikorupsi, harusnya paham dan peka bahwa Indonesia saat sedang dilanda wabah Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah