PR DEPOK - Seiiring dengan berakhirnya masa Pembatasan sosial berskala besar di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kemudian menerapkan pembatasan sosial namun di tingkat RW/Kelurahan atau disebut Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Langkah tersebut dilakukan agar lebih efektif untuk menurunkan angka reproduksi efektif (Rt) atau penularan virus corona di Depok.
Untuk memaksimalkan penerapan kebijakan tersebut, Pemkot Depok telah mengidentifikasi wilayah Rukun Warga (RW) mana saja yang masuk dalam pengaturan wilayah PSKS.
Baca Juga: Dokter Reisa: Dexamenthasone Bukan Penawar Virus Corona
Dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6 kasus, maka terdapat 31 RW yang ditetapkan untuk menerapkan aturan PSKS.
Ternyata kebijakan tersebut berdampak positif. Pasalnya, ada beberapa kelurahan yang telah dinyatakan bebas kasus Covid-19.
Di antaranya kelurahan Pancoran Mas (Panmas) RW 07 dan RW 20 serta RW di Kelurahan Ratujaya.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari laman Pemkot Depok, Lurah Pancoran Mas, Suganda mengatakan, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan berbagai upaya selama penerapan masa PSKS di wilayahnya. Termasuk membatasi akses keluar masuk warga di dua RW tersebut.