Tidak hanya itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, juga otomatis mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja sebelumnya.
Krishna menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Klaim Detik-Detik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Simak Faktanya
Untuk sementara ini, pihaknya telah mendapatkan data para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air yang saat itu bertugas di pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang juga merupakan pekerja, Krishna meminta kepada keluarga korban atau kolega agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK jika mengetahui kerabatnya juga sedang menjalankan tugas di pesawat yang mengalami kecelakaan Sabtu lalu tersebut.
"Informasi dapat disampaikan melalui kanal informasi resmi atau kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami pastikan santunan yang diberikan sampai ke ahli waris para korbang," tutur Krishna.
Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id untuk Mengetahui Cara Pengajuan Permohonan DTKS
Kanal informasi yang bisa dihubungi, antara lain Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter @bpjstkinfo.
Terakhir, Krishna juga menyampaikan ucapan belasungkawanya kepada para keluarga korban.
"Menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang. Semoga amal ibadah merek diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberikan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini," tutur Krishna.***