Catat Ada Peningkatan Jumlah RT Zona Hijau di Depok, Satgas Penanganan Covid-19: Tak Ada yang Masuk Zona Merah

- 23 Februari 2021, 16:09 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 catat ada peningkatan zona hijau di Kota Depok.
Satgas Penanganan Covid-19 catat ada peningkatan zona hijau di Kota Depok. /ROHMAN WIBOWO/PR/

PR DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat adanya peningkatan jumlah rukun tetangga (RT) zona hijau di Kota Depok.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 23 Februari 2021, sebelumnya tercatat sebanyak 3.506 RT berada di zona hijau, kemudian mengalami peningkatan sebanyak 135 RT.

Maka, saat ini berdasarkan catatan tersebut jumlah RT di Kota Depok yang berada di zona hijau yakni sebanyak 3.641 RT.

Baca Juga: Sebut Sikap Diam Prabowo Sebabkan Ia Kuasai Survei Capres, Refly: Dia Sudah Jadi Bumper Jokowi Secara Pasif

Wakil Ketua 3 Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Drs. Sri Utomo merinci, untuk zona kuning terjadi penurunan sebanyak 127 RT dari yang sebelumnya berjumlah 1.776 RT kini menjadi 1.649 RT.

Kemudian, lanjutnya, untuk zona oranye terjadi penurunan sebanyak 8 RT, sebelumnya 11 RT kini menjadi 3 RT.

Sri Utomo menyebut bahwa tidak ada RT di Kota Depok yang masuk zona merah.

Catatan tersebut berdasar pada data kasus Covid-19 tingkat RT tanggal 21 Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 23 Februari 2021, Mulai Pukul 9.00 Hhingga 15.30 WIB

“Tidak ada RT di Depok yang masuk zona merah. Data kasus Covid-19 tingkat RT tersebut tanggal 21 Februari 2021 yang berlaku sampai dengan tanggal 8 Maret 2021 dan perbandingannya dengan data zonasi RT tanggal 12 Februari 2021,” kata Sri Utomo.

Sri Utomo mengatakan telah dipetakan zonasi RT di Kota Depok untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.

Pemetaan itu, ujarnya, dalam rangka implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Wagub DKI Klaim Adanya Penurunan Signifikan Soal Data Banjir Besar Jakarta Sejak Tahun 2002

“Kepada Satgas dari semua tingkatan, baik dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya Covid-19 agar melaksanakan PPKM Skala Mikro sebagaimana diatur dalam Immendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah,” tutur Sri Utomo.

Lebih lanjut dia menjelaskan dengan kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021 sama dengan pengaturan sebelumnya.

Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB, restoran atau cafe baik dine in atau take away sampai jam 21.00 WIB dengan protokol Kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Penting dan Layak Masuk Prolegnas 2021

Lebih lanjut, Sri Utomo meminta kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan 2i 5M yakni Iman, Imun, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x