Polisi Amankan Ayah di Depok yang Tega Aniaya Bayi Usia 7 Bulan hingga Luka-luka

- 17 Maret 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Unplash/Luna Pimentel

PR DEPOK – Seorang ayah di Depok berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran telah menganiaya anak berusia tujuh bulan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 17 Maret 2021, pria yang diketahui berinisial EP itu telah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Pria itu disinyalir telah melakukan tindakan aniaya terhadap bayi berusia tujuh bulan yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Punya Kendala Terkait Kartu Prakerja? Berikut Layanan Contact Center dan Formulir Pengaduan Kartu Prakerja

Untuk diketahui, EP berhasil diamankan pada Rabu, 17 Maret 2021 pagi di wilayah Citeureup Kabupaten Bogor.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku EP sempat kabur dari rumah selama empat hari hingga akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Imran menyebut, sebelumnya pelaku juga telah mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap anaknya itu.

“Jadi setelah mengakui dia yang melakukan penganiayaan, dia keluar dari rumah selama empat ahri dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” kata Imran Edwin.

Baca Juga: Upah Maksimal untuk Rumah DP Rp0 Berubah, Teddy: Orang Gajinya 14 Juta Mau Beli yang Kamarnya Buat Satu Orang?

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x