PR DEPOK – Seorang ayah di Depok berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran telah menganiaya anak berusia tujuh bulan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 17 Maret 2021, pria yang diketahui berinisial EP itu telah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Pria itu disinyalir telah melakukan tindakan aniaya terhadap bayi berusia tujuh bulan yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Untuk diketahui, EP berhasil diamankan pada Rabu, 17 Maret 2021 pagi di wilayah Citeureup Kabupaten Bogor.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku EP sempat kabur dari rumah selama empat hari hingga akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Imran menyebut, sebelumnya pelaku juga telah mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap anaknya itu.
“Jadi setelah mengakui dia yang melakukan penganiayaan, dia keluar dari rumah selama empat ahri dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” kata Imran Edwin.