Pelaku, kata Imran, mengaku mencubit punggung anaknya tersebut.
Berdasarkan keterangan EP, Imran menyebut tindakan itu pertama kali dilakukan pelaku terhadap anaknya.
Namun, pelaku disebut juga pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Dia mengaku mencubit punggung anaknya, dan katanya baru pertama kali. Sebelumnya juga tersangka pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan. Ya, karena korbannya kali ini sang anak, maka istrinya berani untuk melapor,” ujar Imran.
Akibat tindakan pelaku, sang anak yang masih berusia tujuh bulan kini mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Anak tersebut diketahui mengalami luka pada bagian mata, lutut memar karena dibanting, dan mulutnya yang pecah.
Menurut Imran, saat ini anak korban penganiayaan ayahnya itu tengah mendapat perawatan medis.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 10 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***