Tindaklanjuti Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Jatijajar akan Hentikan Operasional pada 6-17 Mei

- 1 April 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi terminal bus.
Ilustrasi terminal bus. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

 

PR DEPOK Guna mendukung pemerintah terkait larangan mudik lebaran, Terminal Jatijajar Depok sementara akan berhenti beroperasi pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Seperti diketahui pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran 2021, mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan pemerintah untuk mencegah dan mengurangi penularan dari Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Bantah Tudingan WHO, China Klaim Sudah Berikan Semua Data Covid-19 dalam Proses Investigasi

Menyikapi hal tersebut, pihak Terminal Jatijajar Depok akan menghentikan layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana pada Kamis 1 April 2021.

Menurut Dadang keputusan tersebut merupakan hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang merupakan tidak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat.

“Ini merupakan hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat,” ujar Dadang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Bertindak Seolah Masyarakat yang Butuh Pelayanan, Pelaku Teror ZA Masuk Lewat Pintu Belakang Mabes Polri

Akan tetapi, Dadang juga menyampaikan kebijakan itu dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan terdesak seperti ada keluarga yang wafat atau yang lainnya sehingga harus melakukan perjalanan luar kota maupun luar provinsi.

Bagi penumpang dalam keadaan terdesak bisa menggunakan layanan bus AKAP dan AKDP yang dibuka di Terminal Pulo Gebang.

“Kebijakan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan mendesak sebab layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan. Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulo Gebang,” ujar Dadang.

Menurut Dadang kini pihaknya masih menunggu kebijakan serta aturan secara teknis selanjutnya dari pemerintah pusat dalam mengatur lalu lintas seperti penyekatan ataupun cek poin.

Baca Juga: Jokowi Sebut Keamanan Beribadah Umat Dijamin Negara, HNW: Penyebab Terorisme Penting untuk Dikoreksi

Selain itu Dadang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah atau mudik sebelum tanggal pelarangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.

Mengingat masih adanya tambahan korban Covid-19 di Indonesia sehingga dikhawatirkan jika ada pergerakan dan kegiatan mudik bisa semakin bertambah.

Serta semua masyarakat terutama warga Depok bisa memaklumi kondisi dan pelarang mudik lebaran ini, karena pelarangan ini dilakukan demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Bikin Gaduh Partai Demokrat, Gus Umar: Minta Jokowi Pecat, Ganti Fahri Hamzah

“Saya berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Sebab ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19,” kata Dadang.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x