Buka Puasa Bersama Dilarang, Pemkot Depok Terbitkan Panduan Tata Cara Ibadah Selama Ramadhan 1442 Hijriah

- 12 April 2021, 22:04 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /Feru Lantara/Antara

Peraturan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan lain yang diterbitkan oleh Pemkot Depok berkaitan dengan kegiatan tadarus Alquran.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Perhatikan Bocoran Informasi Berikut

Mohammad Idris menyampaikan bahwa tadarus Alquran hingga Nuzulul Alquran akan dilaksanakan secara terbatas.

Tak cukup sampai di situ, Wali Kota Depok itu menegaskan bahwa pihaknya melarang pelaksanaan kegiatan seperti buka puasa bersama.

Larangan ini, katanya, demi mengurangi mobilitas warga sebagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Atas Pertimbangan Ramadhan, WNA Islam di China Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Lebih Dulu

"Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan, hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga sebagai bagian dari upaya 5M," ujarnya.

Peraturan terakhir, kata Mohammad Idris, terkait dengan pelaksanaan itikaf di masjid di 10 malam terakhir Ramadhan, serta pelaksanaan salat Idulfitri.

"Semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan secara berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya," tutur Wali Kota Depok mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x