PR DEPOK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk warga Depok.
Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 8.00 hingga 15.00 WIB di Gedung Dibaleka lantai 8.
"Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, sejak tanggal 26 April sampai 12 Mei 2021,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto pada Selasa, 4 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman berita resmi Pemkot Depok.
Manto menjelaskan, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, Manto menjelaskan, apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka karyawan harus mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
Baca Juga: Presiden PKS Sambangi Prabowo di DPP Gerindra, Ini Hal yang Dibahas Kedua Partai