PR DEPOK – Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
"Perusahaan harus membayarkan THR kepada para karyawannya," tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, pada Selasa 4 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.om dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa, penyaluran THR bagi pekerja di Kota Depok harus sesuai dengan aturan yang dimuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ia menjelaskan, dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan di Depok.
Misalnya, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
Menurut Idris, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Selanjutnya, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.