THR bagi Pekerja di Depok Harus Tersalurkan H-7 Lebaran, Wali Kota: Perusahaan Wajib Bayar

- 4 Mei 2021, 12:40 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com usai meluncurkan uji KIR berbasis elektronik di kantor Dinas Perhubungan Kota Depok pada Rabu, 11 Maret 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com usai meluncurkan uji KIR berbasis elektronik di kantor Dinas Perhubungan Kota Depok pada Rabu, 11 Maret 2020. /Amir Faisol/PR

PR DEPOK – Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

"Perusahaan harus membayarkan THR kepada para karyawannya," tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, pada Selasa 4 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.om dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa, penyaluran THR bagi pekerja di Kota Depok harus sesuai dengan aturan yang dimuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Sambut Hari Kebebasan Pers, La Nyalla: Harus Terbebas dari Intervensi Apapun, Termasuk Intervensi Pemerintah

Ia menjelaskan, dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan di Depok.

Misalnya, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Menurut Idris, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Vokalis Deadsquad Akui Konsumsi Ganja dan Benzo, Guruh: DM Gunakan Narkoba 1 Tahun Lalu karena Tekanan Stres

Selanjutnya, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x