Sedangkan untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Kemudian pekerja yang belum mencapai 12 bulan dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Lebih lanjut, Idris menekankan agar THR keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta untuk mematuhi Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan dalam penyaluran THR bagi pekerja.
Kepala Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, tahun ini perusahaan harus menyalurkan THR secara penuh bagi pekerja di Kota Depok.
"Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR. Tapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh," ujar Manto, di Depok pada Selasa 4 Mei 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.
Manto meminta perusahaan di Kota Depok agar mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," ujarnya.***