Tegaskan Ketentuan Soal THR 2021, Disnaker Depok: Perusahaan Wajib Bayar secara Penuh, Tak Bisa Dicicil

- 4 Mei 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA

PR DEPOK – Terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Kota Depok, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan yang ada di wilayah tersebut mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan.

Penegasan terkait THR bagi pekerja di Kota Depok ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.

Ia menjelaskan bahwa, tahun ini perusahaan harus menyalurkan THR secara penuh bagi pekerja di Kota Depok.

Baca Juga: Bantah Pernah Sebut Korupsi Bisa Dimaklumi demi Kemajuan, Mahfud MD ke Hikam: Ada Pihak yang Memelintir

"Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR. Tapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh," ujar Manto di Depok, pada Selasa 4 Mei 2021 sebagaimana dikutip Piiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Manto meminta perusahaan di Kota Depok agar mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa dalam SE tersebut tertuang beberapa ketentuan seperti jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Sebut Tak Mudik Bisa Dapat Pahala Lailatul Qada, Gus Umar: Dia Bener Bilang? Maunya Apa Sih

Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x