Tegaskan Ketentuan Soal THR 2021, Disnaker Depok: Perusahaan Wajib Bayar secara Penuh, Tak Bisa Dicicil

- 4 Mei 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA

Baca Juga: Sri Mulyani Ajak Rakyat Belanja, Mardani: Mestinya Arahkan Produktif dan Inovatif, Bukan Sekadar Beli Baju!

Sedangkan untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Sementara itu, pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja.

THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x