Tegaskan Ketentuan Soal THR 2021, Disnaker Depok: Perusahaan Wajib Bayar secara Penuh, Tak Bisa Dicicil

- 4 Mei 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA

"Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," ujarnya.

Sedangkan untuk besaran THR bagi pekerja di Depok, Manto menyebutkan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.

Baca Juga: Sorot Kasus Penyidik Disiram Air Keras hingga Isu Diberhentikan, Mardani: Teror dan Pelemahan KPK Makin Terang

Sementara itu, Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.

"Perusahaan harus membayarkan THR kepada para karyawannya," tegas Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Merk Mobil Vietnam Tantang Tesla, Ferdinand: di Sini Imigran Radikal Teroris Terus Ribut Soal ‘Kopar Kapir’

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan, seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Ia menjelaskan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Selanjutnya, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan diberikan secara proporsional.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x