Sementara bagi luar yang ingin masuk ke Kota Depok selama masa peniadaan mudik, wajib menunjukkan SDKM atau surat serupa yang diterbitkan pejabat berwenang dari daerah asal.
Selain itu, warga harus melapor ke petugas RT/RW atau Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju hingga menjalani isolasi mandiri paling seingkat 3 hari.
Terhitung mulai besok 6 Mei 2021, Satlantas Polres Metro Depok mulai memberlakukan penyekatan di sejumlah titik check point demi mengendalikan mobilitas warga yang keluar masuk Depok.***