Warga Depok Bisa Tetap Bepergian Selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Bila Penuhi Persyaratan Berikut

- 5 Mei 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan.
Ilustrasi penyekatan jalan. /RRI

Sementara bagi luar yang ingin masuk ke Kota Depok selama masa peniadaan mudik, wajib menunjukkan SDKM atau surat serupa yang diterbitkan pejabat berwenang dari daerah asal.

Selain itu, warga harus melapor ke petugas RT/RW atau Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju hingga menjalani isolasi mandiri paling seingkat 3 hari.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Pecat 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat, Firli Bahuri: Sampai Ada Penjelasan dari Kemenpan RB, BKN

Terhitung mulai besok 6 Mei 2021, Satlantas Polres Metro Depok mulai memberlakukan penyekatan di sejumlah titik check point demi mengendalikan mobilitas warga yang keluar masuk Depok.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x