Pemkot Depok Terbitkan SE Larangan Mudik, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

- 7 Mei 2021, 11:50 WIB
WALI Kota Depok, Mohammad Idris.*
WALI Kota Depok, Mohammad Idris.* /Pemkot Depok/

PR DEPOK – Terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan aturan beserta sanksinya.

Aturan larangan mudik dari Pemkot Depok ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/202-HUK/BKPSDM yang disertai dengan sanksi.

SE dari Pemkot Depok merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar 6 Negara yang Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19 dan Upaya Penanganannya

Berkaitan dengan diterbitkannya SE aturan serta sanksi bagi ASN tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Sanksi tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tulis Mohammad Idris dalam SE tersebut di Depok, pada Jumat 7 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam SE tersebut, memuat larangan Pegawai ASN di Depok dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga: Puluhan WNA China Masuk RI di Tengah Mudik Dilarang, Gus Umar: Peraturan Paling Gokil Sedunia, Parah!

Meski demikian, ada pengecualian bagi ASN yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah.

Pertama, ASN bersangkutan harus mendapat izin atau surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

Kedua, bila dalam keadaan terpaksa, ASN yang hendak ke luar daerah pada periode tersebut, harus mendapatkan izin tertulis Wali Kota Depok bagi kepala perangkat daerah dan pejabat pimpinan tertinggi pratama (Eselon II) dan kepala perangkat daerah bagi kepala daerah dan pejabat fungsional.

Baca Juga: Muncul Pertanyaan Soal Menikah hingga Kesediaan Jadi Istri Kedua di TWK KPK, Febri: Apakah Pantas Diajukan?

Selain itu, dalam SE tersebut terdapat beberapa aturan lain yang perlu diperhatikan para ASN.

Misalnya, para ASN agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 jika bepergian ke luar daerah.

Perhatikan juga peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Selain itu, ASN harus memperhatikan persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Acts of Vengeance, Aksi Balas Dendam Seorang Pengacara Terhadap Pembunuh Anak dan Istrinya

Selanjutnya, dalam SE tersebut, terdapat aturan pembatasan cuti bagi para ASN.

Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti kerena alasan penting bagi pegawai ASN. Termasuk, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x