PR DEPOK - Larangan mudik tak hanya berlaku bagi masyarakat biasa, melainkan juga ASN dan keluarganya untuk periode yang sama.
Namun, terdapat pengecualian khusus bagi pegawai yang satu ini bila pergi ke luar wilayah untuk perjalanan dinas dengan syarat dapat menunjukkan surat tugas dari pejabat eselon II, kepala kantor satuan kerja, atau pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/202-HUK/BKPSDM yang diterbitkan pada 29 April 2021.
Baca Juga: 3 Titik Penyekatan dan 5 Check Point di Kota Depok Selama Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Tak hanya berlaku surat tertulis dari instansi asal, ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah juga harus memperhatikan zonasi risiko transmisi Covid-19 serta kebijakan mengenai pembatasan keluar-masuk daerah tertentu.
Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan juga harus menjadi perhatian khusus bagi ASN yang hendak bepergian untuk keperluan dinas.
SE dengan nomor Nomor 800/202-HUK/BKPSDM, juga mengatur pembatasan cuti bagi ASN.
ASN tidak dapat mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 kecuali bila cuti melahirkan dan/atau sakit dan/atau alasan penting tertentu dengan perjanjian kerja.
Bagi ASN yang kedapatan melanggar ketetapan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan kebijakan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***