PR DEPOK – Masyarakat khususnya umat Muslim yang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan kini tengah menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Seperti diketahui, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang dibayarkan saat bulan Ramadhan hingga jelang salat Idul Fitri.
Dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), salah seorang ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah mengizinkan agar zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Baca Juga: Pengakuan Umi Pipik Soal Almarhum Uje yang Berpoligami Sebanyak Tiga Kali: Dia Publik Figur
Menurutnya, uang tersebut harus setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Kemudian, nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
Baca Juga: Pengakuan Alfath Faathier Menikahi Nadia Christina Saat Ratu Rizky Nabila Tengah Hamil 9 Bulan
Salah satu pasar besar di Kota Depok, Pasar Sukatani juga telah mengeluarkan besaran harga beras per tanggal 10 Mei 2021.