MUI Minta Masyarakat Berikan Zakat Lewat Lembaga Resmi Supaya Bisa Disalurkan Kepada Mustahik

- 8 Mei 2021, 14:15 WIB
 Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas /

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Tausiyah bernomor Kep-880/DP-MUI/V/2021 pada Kamis, 6 Mei 2021. Hal ini berisi pesan penyaluran zakat dilakukan kepada lembaga resmi.

"MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya," bunyinya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 6 Mei 2021.

Jika pembayaran zakat disalurkan lewat lembaga resmi, maka dana yang terkumpul dalam jumlah besar bisa didistribusikan secara proporsional. Penyalurannya juga bisa ditujukannya kepada orang yang tepat sasaran.

Baca Juga: Jumlah Penumpang di Beberapa Moda Transportasi Turun hingga 95 Persen, Menhub Beri Apresiasi kepada Masyarakat

Apabila itu tidak dapat dilakukan masyarakat kepada lembaga resmi, maka mereka bisa membayarkannya kepada mustahik secara langsung. Namun, pemberian ini dapat dilakukan dengan perencanaan yang matang.

"Dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan," bunyinya.

MUI juga mendorong masyarakat memperbanyak kebaikan pada Ramadhan lantaran nilai ibadah ini lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan lainnya. Apalagi, amal kebaikan tersebut dibalas dengan pahala yang berlipat ganda.

"Setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam dan kepeduliannya terhadap sesama, terutama kepada kaum dhuafa, fakir-miskin, dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19, dengan mengeluarkan zakat fitrah, zakat harta, infaq, sedekah dan wakaf," bunyinya.

Baca Juga: Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Diumumkan, 1.247 Orang Memenuhi Syarat

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x