MUI Minta Masyarakat Berikan Zakat Lewat Lembaga Resmi Supaya Bisa Disalurkan Kepada Mustahik

- 8 Mei 2021, 14:15 WIB
 Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas /

Pada sisi lain MUI meminta agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran guna menghindari penularan Covid-19. Jadi, tsunami Covid-19 di India tidak terjadi di Indonesia.

"Tidak melakukan kegiatan mudik lebaran demi menjaga keselamatan jiwa diri sendiri, keluarga dan warga sekeliling," bunyinya.

Salat Idul Fitri juga diharapkan hanya berlangsung di zona hijau dan kuning dengan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini berupa pembatasan kapasitas ruangan, memakai masker, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

MUI mendukung berbagai langkah pemerintah untuk mengurangi jumlah kasus Covid-19.

Baca Juga: Soroti Manuver Novel Baswedan Karena Gagal Tes TWK KPK, Ferdinand Hutahaean: Jangan Merasa Orang Suci

"Mengimbau kepada Pemerintah agar tidak ragu mengambil langkah tegas dan bijaksana untuk melindungi keselamatan seluruh warga melalui pembatasan mobilitas warga masyarakat," bunyinya.

Tausiyah MUI ini dikeluarkan guna menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditandatangani oleh Ketum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Amirsyah Tambunan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah