Syarat Wajib Zakat dan Jenis Harta yang Harus untuk Dizakati

- 11 Mei 2021, 03:55 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay

PR DEPOK – Zakat adalah sebuah tatanan sosial dalam Islam yang memiliki banyak manfaat.

Zakat ialah hukum pertama yang menjamin hak sosial manusia serta sebuah stimulus untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

Dalam pelaksanannya, ternyata zakat memiliki syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Selasa, 11 Mei 2021

Selain itu juga ada beberapa jenis harta yang waji untuk dizakati.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari buku Fikih Muslimah disebutkan bahwa tidak semua orang yang memiliki harta wajbi mengeluarkan zakat.

Pemilik harta yang wajib dizakati harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Fadli Zon Kenang Sosok Ustaz Tengku Zulkarnain: Dia Ulama yang Berani dan Kritis

Muslim

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x