Syarat Wajib Zakat dan Jenis Harta yang Harus untuk Dizakati

- 11 Mei 2021, 03:55 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga zakat tidak wajib untuk non muslim.

Menunaikan zakat adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam, meskipun zakat merupakan kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Bantu Korban Pandemi Covid-19 di India yang Membeludak, Indonesia Kirim Tabung Oksigen Tahap Pertama

Mampu

Para ulama sepakat bahwa zakat ini wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang mampu untuk membayarnya.

Selain itu, orang gila yang muslim serta anak-anak yang muslim juga dalam kondisi ini diwajibkan agar walinya bisa mengeluarkan zakat tersebut.

Sementara harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya harus memiliki syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Orang Kaya di China Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah untuk Kursus Bedakan Barang Mewah Asli dengan Palsu

Harta kepemilikan penuh tersebut termasuk harta berkembang, mencapai nishab, telah melebihi kebutuhan dasar pemiliknya, dan pemilik harta tidak berhutang.

Berikut adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x