Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga zakat tidak wajib untuk non muslim.
Menunaikan zakat adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam, meskipun zakat merupakan kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga: Bantu Korban Pandemi Covid-19 di India yang Membeludak, Indonesia Kirim Tabung Oksigen Tahap Pertama
Mampu
Para ulama sepakat bahwa zakat ini wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang mampu untuk membayarnya.
Selain itu, orang gila yang muslim serta anak-anak yang muslim juga dalam kondisi ini diwajibkan agar walinya bisa mengeluarkan zakat tersebut.
Sementara harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya harus memiliki syarat-syarat tertentu.
Harta kepemilikan penuh tersebut termasuk harta berkembang, mencapai nishab, telah melebihi kebutuhan dasar pemiliknya, dan pemilik harta tidak berhutang.
Berikut adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya: