"Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan," katanya.
Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Iktikaf, salat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.***