Terbatas Hanya Bisa Digelar di Masjid, Wali Kota Depok Imbau Warga Tidak Lakukan Takbir Keliling

- 12 Mei 2021, 22:32 WIB
Ilustrasi takbir keliling.
Ilustrasi takbir keliling. /ANTARA

"Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan," katanya.

Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Iktikaf, salat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.***

 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x